JUAL BELI MYSTERY BOX DI TOKO ONLINE DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH
: STUDI KASUS PENGGUNA SHOPEE
Abstract
Salah satu tren yang berkembang dalam perdagangan daring adalah jual beli mystery box di platform e-commerce seperti Shopee. Dalam transaksi ini, pembeli tidak mengetahui secara pasti barang yang akan diterimanya, karena penjual hanya memberikan deskripsi umum tanpa menyebutkan isi pasti dari mystery box tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik jual beli mystery box di Shopee serta meninjau hukumnya dalam perspektif fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif, di mana data dikumpulkan melalui wawancara serta analisis media daring seperti jurnal dan artikel terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi mystery box di Shopee dilakukan dengan sistem pemesanan, di mana setelah pembayaran dilakukan, barang dikirim dengan isi yang dipilih secara acak oleh penjual. Dari perspektif fikih muamalah, praktik ini mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) yang signifikan dalam objek transaksi, karena pembeli tidak mengetahui secara pasti barang yang dibelinya. Unsur gharar yang terdapat dalam transaksi ini termasuk dalam kategori yang dilarang, sebab barang yang diperdagangkan bukan merupakan kebutuhan mendesak (darurat), sehingga masih dapat dihindari. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip fikih muamalah, jual beli mystery box di Shopee tidak dapat dibenarkan secara syariah.
Kata kunci: mystery box, jual beli daring, fikih muamalah, gharar, Shopee
Downloads
References
Buku
Azhari, F. (2015). Qowaid fiqhiyyah muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat.
al-Zuhayli, Wahbah. (2008). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
al-Zuhayli, Wahbah. (2017). al-Fiqhu al-Syafi’i al-Muyassar. Jakarta: Al-Mahira.
Hisni, T. A. (2005). Kifyatul Akhyar. Surabaya: al-Haromain.
Kaff, H. A. (2004). At-Taqrirot as-Sadidah Qism al-Muamalat. Bangil Pasuruan: Dar al-Miyrost an-Nabawi.
Mustofa, I. (2018). Fiqh Muamalah Kontemporer. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Nawawi, M. Y. (2017). al-Majmu’ Syarah al-Muhaddzab. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Qalyubi, S. A. (2006). Hasyiah Qalyubi ‘ala Syarah al-Mahalli. Beirut: Dar al-Fikr.
Suyuti, J. A. (2019). Al-Asybah wa an-Nadzair. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Wahab, M. A. (2019). Gharar dalam Transaksi Modern. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. (2010). Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah. Kuwait: Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait.
Hasan, A., & Hakim, L. (2022). Transaksi Mystery Box Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(2), 112-125.
Kementerian Perdagangan RI. (2021). Laporan perkembangan e-commerce di Indonesia. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kemendag.
Setiawan, A. (2020). Digital marketing dan perilaku konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Wawancara
Informan 1. (2022, September 4). Wawancara. Jombang.
Informan 2. (2022, September 2). Wawancara. Jombang.
Informan 3. (2022, September 4). Wawancara. Jombang.
Informan 4. (2022, September 11). Wawancara. Jombang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Fatih Faza Abdillah Arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


